1. Undang-undang Dasar 1945, Pasal 27 yang berbunyi: setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 yang berbunyi: tiap-tiap warga berhak dan wajib ikutserta dalam pertahanan dan keamanan Negara
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
3. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 121 tahun 2014 tentang Pendirian UPN “Veteran” Yogyakarta
7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 43/Dikti/Kep/2006 Tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
8. Instruksi Presiden no.7 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara
9. Undang-undang RI no.23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara