1. UPN “Veteran” Yogyakarta didirikan sebagai Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 121, tahun 2014, secara yuridis formal diberi amanah sebagai kampus bela negara.
2. Lembaga ini didirikan oleh para veteran pejuang kemerdekaan 1945, maka sudah sewajarnya perguruan tinggi ini mewarisi cita-cita luhur dan semangat juang para pendirinya, dengan cara mengimplementasikan nilai-nilai kejuangan yang dilandasi jiwa bela negara.
3. Dengan demikian UPN “Yogyakarta”Yogyakartaselain secara terus-menerus perlu mengembangkan diri sebagai kampus Bela Negara juga mempunyai tanggungjawab untuk mengajak seluruh komponen bangsa, khususnya lembaga penyelenggara pendidikan untuk bersama-sama mengimplementasikan bela negara dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi
4. Untuk itu, sebagai salah satu tolok ukur implementasi bela negara di lingkungan akademisi, UPN “Veteran” Yogyakarta memandang perlu diselenggarakannya pemeringkatan kampus bela negara di tingkat nasional.